Layanan



LAYANAN KAMI

UTAMA :

  • Sebagai Pemeriksa dan Penguji Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi Tegangan Menengah (SLO-TM).
  • Sebagai Pemeriksa dan Penguji Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel untuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi Genset (SLO-Genset).

 

PENDUKUNG :

Bersama Mitra, kami juga memproses 

  • SLO-TR
  • Surat Keterangan Layak K3
    • Listrik
    • Elevator dan Eskalator
    • Instalasi Proteksi Kebakaran
    • Pesawat Angkat Angkut
    • Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • NIDI (TR, TM dan Genset)
  • Pembangunan instalasi
  • Pengurusan Perijinan
    • Ijin Operasi dan/ atau Wajib lapor Genset
    • Penyambungan listrik PLN
  • Purifikasi Trafo


Apa Itu SLO?

Dasar Hukum

  1. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja
  2. PP 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM
  3. Permen ESDM 5/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM
  4. Permen ESDM 6/2021 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  5. Permen ESDM 10/2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
  6. Permen ESDM 11/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan

Permen ESDM 12/2021 tentang Kualifikasi, Sertifikasi, dan Akreditasi Bidang Ketenagalistrikan

 

UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja

  • Pasal 44, ayat (4), Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
  • Pasal 54, ayat (1), Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

 

Penggunaan SLO

  • Sebelum pengoperasian Instalasi tenaga listrik.
  • Bila terjadi perubahan instalasi tenaga listrik setelah terbitnya SLO.
  • Ketika masa berlaku SLO telah terlewati.


Kami Kedepan

  • Audit Instalasi dibidang Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
  • Usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan
  • Pemeriksaan dan Pengujian di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  • Audit SMK3
  • Lembaga pendidikan untuk mempersiapkan sumber daya yang siap melaksanakan uji sertifikasi
  • Pemasang instalasi telekomunikasi
  • Usaha perdagangan
  • Melaksanakan perijinan sertifikasi produk sistem manajemen mutu, sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem verifikasi legalitas kayu dan lain-lain. Termasuk kegiatan laboratorium dan kalibrasi yang menghasilkan sertifikat